NASIONAL
Peristiwa
THR Harus Lunas, Tidak Boleh Dicicil! KSPI Jateng Minta Perusahaan Nakal Ditindak Tegas
Tim Redaksi
06 Mar 2026 23:30
1,542 kali
Gambar Ilustrasi
"Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh," kata Aulia saat diwawancarai pada Jumat, 6 Maret 2026.
FolksInsight.com - Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, persoalan klasik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerja. Praktik mencicil dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang kerap berulang setiap tahunnya dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menegaskan bahwa aturan mengenai THR sudah sangat jelas. Pemberian THR kepada pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pasal pun yang memperbolehkan pembayaran THR dilakukan secara mencicil.
"Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh," kata Aulia saat diwawancarai pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah maksimal H-7 Lebaran. Artinya, perusahaan wajib melunasi hak pekerja sebelum waktu tersebut. Jika tidak, perusahaan dapat dikategorikan melanggar hukum.
Posko Pengaduan Sudah Dibuka
Untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran, KSPI Jateng telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja sejak 2 Maret 2026. Posko ini tersebar di sejumlah daerah basis pekerja, seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.
"Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan hubungkan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis," ujar Aulia menjelaskan mekanisme pendampingan.
Desakan Penindakan Tegas
Aulia menyoroti praktik "nakal" perusahaan yang kerap mengulangi pola yang sama setiap tahun: mencicil THR atau mengaku tidak sanggup membayar padahal kondisi keuangan perusahaan baik-baik saja. Menurutnya, praktik ini adalah persoalan klasik yang harus dihentikan.
Ia pun mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif ringan kepada perusahaan pelanggar. Aulia meminta agar penindakan tegas, termasuk sanksi pidana, dapat dijatuhkan sebagai efek jera.
"Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi (perusahaan) baik-baik saja. Harusnya tegas ini yang melanggar hukum, bukan cuma sanksi administrasi, tapi pidana, tegakkan aturan," tegasnya.
Dengan adanya posko pengaduan dan desakan penindakan tegas ini, KSPI berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara utuh dan tepat waktu. Para pekerja pun diimbau untuk segera melapor jika mengalami kendala dalam penerimaan THR, agar dapat segera didampingi dan difasilitasi penyelesaiannya.