BREAKING Selamat datang di FolksInsight.com I Informasi Berbasis Data, Perspektif Berbasis Fakta.
MARKET LIVE
Columbus | Awan pecah | 5°C

Hari Penentuan di PTUN: Akankah Fadli Zon Dipaksa Tarik Ucapan Kontroversial soal Tragedi Mei 1998?

Hari Penentuan di PTUN: Akankah Fadli Zon Dipaksa Tarik Ucapan Kontroversial soal Tragedi Mei 1998?
Proses hukum ini sebenarnya telah bergulir cukup lama. Koalisi masyarakat sipil secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta sejak September 2025. Selama rangkaian persidangan yang berlangsung hampir enam bulan, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah besar alat bukti untuk memperkuat argumentasi bahwa pemerkosaan massal 1998 adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan. Daniel merinci, pihaknya telah menyerahkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, serta menghadirkan 5 orang ahli dan 2 orang saksi ke hadapan persidangan.
FolksInsight.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Agenda sidang putusan yang dinantikan banyak pihak tersebut akan digelar pada Senin, 21 April 2026 mendatang. Gugatan ini bermula dari pernyataan kontroversial Fadli Zon yang secara terbuka menyangkal eksistensi bukti pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998.

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Winarta, mengungkapkan harapannya agar Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan pihaknya. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026, Daniel menegaskan bahwa pernyataan Fadli Zon yang meragukan fakta sejarah kelam tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan. "Dua tuntutan utama kami adalah agar pernyataan dan sikap Fadli Zon diputuskan sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan Fadli untuk menarik kembali pernyataannya tersebut," ujar Daniel yang juga merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ads

Proses hukum ini sebenarnya telah bergulir cukup lama. Koalisi masyarakat sipil secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta sejak September 2025. Selama rangkaian persidangan yang berlangsung hampir enam bulan, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah besar alat bukti untuk memperkuat argumentasi bahwa pemerkosaan massal 1998 adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan. Daniel merinci, pihaknya telah menyerahkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, serta menghadirkan 5 orang ahli dan 2 orang saksi ke hadapan persidangan.

Daniel menambahkan, negara sendiri sejatinya telah mengakui peristiwa tersebut melalui mekanisme resmi. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta pada masa lalu menghasilkan dokumen penyelidikan yang kemudian menjadi dasar pernyataan bersama lima pejabat tinggi negara saat itu, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Jaksa Agung. "Dokumen TGPF adalah dokumen resmi negara. Menyangkalnya sama saja dengan pembohongan publik dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum HAM sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegasnya.

Koalisi menilai, sebagai seorang menteri yang menduduki jabatan publik, Fadli Zon tidak memiliki kewenangan untuk merevisi atau meragukan data sejarah yang telah memiliki legitimasi hukum. Gugatan ini dinilai sangat relevan mengingat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat tindakan maupun pernyataan pejabat publik yang dianggap sewenang-wenang. Menurut Koalisi, pernyataan Fadli tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pengadilan HAM, tetapi juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang mengajukan gugatan ini terdiri dari para tokoh lintas sektor. Beberapa nama besar yang tergabung di antaranya adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Ita F. Nadia selaku mantan Ketua TGPF Mei 1998, aktivis kemanusiaan Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Kalyanamitra.
Ads

Pernyataan Fadli Zon yang menjadi pangkal perkara ini pertama kali terlontar dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam pernyataannya kala itu, Fadli secara blak-blakan meragukan fakta pemerkosaan massal dan menyebutnya sekadar rumor. "Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?" ucap Fadli Zon dalam wawancara tersebut. Kini, publik hanya bisa menanti keberanian Majelis Hakim PTUN untuk menentukan apakah ucapan seorang menteri tersebut sah secara hukum atau harus dicabut demi tegaknya kebenaran sejarah.

**Sumber: Tempo**
Ads

FolksVoice

Lihat Semua
Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Di Balik Mikrofon: Hal-Hal yang Tidak Pernah Didengar Publik dari Seorang Interpreter

Tapi tahukah Anda? Semua itu terbayar lunas ketika dua pihak yang berbeda bahasa bisa berjabat tangan dengan hangat, ketika kontrak senilai miliaran rupiah ditandatangani, atau ketika misi kemanusiaan berhasil dijalankan. Di balik mikrofon, saya tidak mencari tepuk tangan. Saya hanya ingin dunia ini sedikit lebih terhubung.

Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Ketika Bahasa Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Kata

Dalam banyak pertemuan internasional yang saya hadiri, saya sering menyaksikan bagaimana satu kata yang diterjemahkan dengan nuansa yang sedikit berbeda dapat mengubah suasana sebuah diskusi. Bahasa tidak hanya membawa makna, tetapi juga emosi, konteks, dan kadang juga strategi.

Berita Terkait

Komentar 0 Komentar

Tulis Komentar

Anda harus login untuk berkomentar.

Login / Daftar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!