NASIONAL
Politik
Nasib Kasus Andrie Yunus di Tangan Militer, Berkas 4 Tersangka BAIS TNI Resmi Dilimpahkan ke Oditur
Tim Redaksi
07 Apr 2026 23:12
357 kali
Gambar Ilustrasi
Dalam pelimpahan ini, Puspom TNI menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diketahui merupakan personel aktif yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berdasarkan data kepangkatan, para tersangka berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Tersangka NDP memiliki pangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan Satu, serta ES berpangkat Sersan Dua. Selain para tersangka, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman juga turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut.
FolksInsight.com - Penyidik Pusat Polisi Militer Markas Besar Tentara Nasional Indonesia resmi merampungkan berkas perkara kasus percobaan pembunuhan berencana yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Berkas beserta empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras kini telah beralih status dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan di lingkungan peradilan militer.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Berkas perkara berikut para tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta. "Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Mayjen Aulia menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di bawah kewenangan Oditur Militer untuk meneliti kelengkapan administrasi dan substansi hukum dari konstruksi perkara tersebut. Apabila seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum akan bergulir ke tahap persidangan. "Jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegasnya.
Dalam pelimpahan ini, Puspom TNI menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diketahui merupakan personel aktif yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berdasarkan data kepangkatan, para tersangka berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Tersangka NDP memiliki pangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan Satu, serta ES berpangkat Sersan Dua. Selain para tersangka, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman juga turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut.
Mayjen Aulia menegaskan bahwa langkah cepat pelimpahan berkas ini merupakan cerminan komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. "Ini merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucapnya.
Di sisi lain, proses hukum yang kini berada di jalur peradilan militer ini menuai penolakan tegas dari pihak korban dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Kontras, secara resmi telah melayangkan surat permohonan tertanggal 3 April 2026 agar kasusnya dialihkan ke mekanisme peradilan umum. Andrie menilai bahwa peradilan militer memiliki potensi besar untuk tidak memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban sipil. Ia menyuarakan kekhawatirannya bahwa lingkungan peradilan militer seringkali justru menjadi celah impunitas bagi oknum prajurit yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Desakan serupa turut digaungkan oleh publik melalui petisi daring yang diinisiasi oleh Lokataru Foundation. Melalui platform change.org, petisi yang mendorong agar kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum terus mengumpulkan dukungan. Hingga Selasa, 7 April 2026 pukul 16.20 WIB, tercatat sebanyak 2.469 orang telah membubuhkan tanda tangan mereka sebagai bentuk solidaritas dan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini.
Sebagai informasi, peristiwa tragis ini menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Saat melintas di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, ia diserang dan disiram oleh cairan kimia korosif yang diduga kuat merupakan air keras. Akibat serangan brutal tersebut, catatan medis menyatakan Andrie menderita luka bakar serius dengan tingkat keparahan lebih dari 20 persen di sekujur tubuhnya. Pekan lalu, pihak Kepolisian resmi menyerahkan penanganan perkara ini kepada Puspom TNI setelah identitas para pelaku yang merupakan prajurit BAIS TNI terkonfirmasi. Kini, publik menanti ketegasan Oditur Militer dalam memproses berkas tersebut sembari terus menyuarakan transparansi demi keadilan bagi korban.