NASIONAL
Kriminal
Gila! Transaksi Emas Ilegal Tembus Rp25,9 Triliun, Polisi Ungkap 3 Tersangka dan Sita Ratusan Miliar
Tim Redaksi
13 Apr 2026 07:18
4,813 kali
Gambar Ilustrasi
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang berhasil dihimpun hingga saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,9 triliun. Angka tersebut merupakan rekapitulasi dari transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruh emas tersebut kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
FolksInsight.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Dari hasil penyidikan, perkara ini ternyata tidak hanya berhenti pada tindak pidana pertambangan tanpa izin, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengungkap dugaan perkara terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin. Lebih dari itu, aparat hukum menggunakan pendekatan yang lebih progresif.
Penyidik menerapkan konsep "semi stand alone money laundering" dalam penanganan kasus ini. Konsep tersebut memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal atau predicate crime belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum kejahatan keuangan.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang berhasil dihimpun hingga saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,9 triliun. Angka tersebut merupakan rekapitulasi dari transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruh emas tersebut kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19 hingga 20 Februari lalu di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti yang cukup mengagetkan. Ribuan dokumen terkait transaksi disita, mulai dari invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti transaksi jual beli dan bukti elektronik lainnya.
Selain dokumen, petugas juga menemukan emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total mencapai 8,16 kilogram. Yang lebih mencengangkan lagi, ditemukan emas batangan dengan berat total sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar. Tak berhenti di situ, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar turut disita, yang terdiri atas mata uang rupiah Rp6.177.860.000 dan 60 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar Rp960 juta.
Penyidik tidak bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mereka berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran transaksi keuangan atau follow the money serta penelusuran aset atau follow the assets. Kerja sama ini merupakan wujud penegakan hukum progresif yang tidak hanya bertujuan menghukum para pelaku, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala transaksi yang sangat besar dan melibatkan rantai industri emas nasional. Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan pertambangan ilegal maupun dalam proses pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.