BREAKING Selamat datang di FolksInsight.com I Informasi Berbasis Data, Perspektif Berbasis Fakta.
MARKET LIVE
Columbus | Sedikit berawan | 5°C

Kejagung Sita Ratusan Truk hingga Areal Tambang Milik Konglomerat Samin Tan, Kerugian Negara Capai Rp4,24 Triliun

Kejagung Sita Ratusan Truk hingga Areal Tambang Milik Konglomerat Samin Tan, Kerugian Negara Capai Rp4,24 Triliun
Penyidik tidak hanya menyasar PT AKT, tetapi juga menggeledah induk perusahaan yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), serta anak-anak perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Samin Tan, yaitu PT ARTH, PT MCM, dan Kantor KSOP. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
FolksInsight.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset-aset perusahaan tambang milik konglomerat batubara Samin Tan (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan. Pada Senin, 30 Maret 2026, penyidik menyegel dan menyita situs penambangan batubara beserta seluruh aset operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai bagian dari pengusutan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa penggeledahan sebenarnya telah dimulai sejak Jumat, 27 Maret 2026 pekan lalu. Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan juga mencakup rumah tinggal tersangka Samin Tan beserta keluarganya.
Ads

"Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, di wilayah Kalimantan Tengah dan juga di Kalimantan Selatan," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Penyidik tidak hanya menyasar PT AKT, tetapi juga menggeledah induk perusahaan yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), serta anak-anak perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Samin Tan, yaitu PT ARTH, PT MCM, dan Kantor KSOP. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik ada melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti fisik berupa areal pertambangan batubara, kendaraan-kendaraan operasional penambangan, dan alat-alat berat lainnya yang berada di lokasi penambangan," ujar Anang.

Dokumentasi yang dirilis Kejagung menunjukkan penyidik menyita puluhan truk raksasa pengangkut batubara, berbagai mesin penambangan, tangki-tangki besar untuk operasional, serta areal perkantoran dan situs penambangan itu sendiri. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya maksimal untuk mengamankan aset negara yang diduga dirugikan akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut.
Ads

Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan limpahan dari pengusutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT AKT menjadi salah satu dari ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diinventarisir melakukan penyerobotan lahan milik negara serta menjalankan aktivitas di wilayah tanpa izin.

Satgas PKH telah melakukan pengecekan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan terkait aktivitas ilegal yang berlangsung selama sembilan tahun. Hasil investigasi menemukan bahwa PT AKT menguasai sedikitnya 1.699 hektare areal penambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut.
Ads

Pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Satgas PKH telah melayangkan pemanggilan dan meminta pertanggungjawaban administrasi atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKT. Sebagai sanksi administratif, Satgas PKH mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp4,24 triliun atas aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang selama tahun 2017 hingga 2025.

Namun, sanksi administrasi tersebut tidak digubris oleh PT AKT. Alhasil, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu meneruskan pengusutan kegiatan ilegal perusahaan ke ranah hukum pidana.

"Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan dalam rangka memastikan penegakan hukum," ujar Barita.

Dengan penyitaan aset yang dilakukan saat ini, Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Proses hukum terhadap Samin Tan dan perusahaannya menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak kawasan hutan.

**Sumber: Republika**

FolksVoice

Lihat Semua
Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Di Balik Mikrofon: Hal-Hal yang Tidak Pernah Didengar Publik dari Seorang Interpreter

Tapi tahukah Anda? Semua itu terbayar lunas ketika dua pihak yang berbeda bahasa bisa berjabat tangan dengan hangat, ketika kontrak senilai miliaran rupiah ditandatangani, atau ketika misi kemanusiaan berhasil dijalankan. Di balik mikrofon, saya tidak mencari tepuk tangan. Saya hanya ingin dunia ini sedikit lebih terhubung.

Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Ketika Bahasa Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Kata

Dalam banyak pertemuan internasional yang saya hadiri, saya sering menyaksikan bagaimana satu kata yang diterjemahkan dengan nuansa yang sedikit berbeda dapat mengubah suasana sebuah diskusi. Bahasa tidak hanya membawa makna, tetapi juga emosi, konteks, dan kadang juga strategi.

Berita Terkait

Komentar 0 Komentar

Tulis Komentar

Anda harus login untuk berkomentar.

Login / Daftar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!