NASIONAL
Hukum
Keluarga Konglomerat! Suami dan Anak Bupati Pekalongan Bakal Dipanggil KPK, Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga
Tim Redaksi
06 Mar 2026 20:19
3,952 kali
Gambar Ilustrasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pesan tertulisnya pada Jumat, 6 Maret 2026, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk suami dan anak Fadia. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya)," ujar Budi.
FolksInsight.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil suami dan anak-anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami aliran uang serta pengelolaan perusahaan keluarga yang diduga menjadi mesin uang proyek-proyek daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pesan tertulisnya pada Jumat, 6 Maret 2026, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk suami dan anak Fadia. "Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya)," ujar Budi.
Kronologi Bisnis Keluarga
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini berawal ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami Fadia yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama dengan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anak Fadia yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2024, posisi Direktur PT RNB yang semula dijabat oleh MSA diganti oleh Fadia dengan Rul Bayatun (RUL), seorang pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Sementara itu, Fadia sendiri yang menjabat sebagai bupati disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Menariknya, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pola ini diduga sengaja dirancang untuk mengamankan jalannya proyek-proyek yang dimenangkan oleh perusahaan keluarga.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Selama periode 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai angka fantastis, yakni Rp46 miliar, yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, yang mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia.
Rincian Pembagian Uang
KPK merinci aliran dana miliaran rupiah tersebut sebagai berikut:
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (Orang kepercayaan): Rp2,3 miliar
Penarikan tunai: Rp3 miliar
Pengembangan Kasus
Meskipun saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, lembaga anti-rasuah tersebut membuka peluang untuk mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain, termasuk suami dan anak-anak Fadia, ikut dijerat sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.