NASIONAL
Politik
Pensiun Eks Pejabat Terancam Berubah! MK Perintahkan DPR Revisi UU Lawas, Ini Respons Baleg
Tim Redaksi
17 Mar 2026 12:31
437 kali
Gambar Ilustrasi
Martin menjelaskan bahwa revisi terhadap UU yang berusia lebih dari empat dekade ini dapat dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka. Artinya, pembahasannya bisa segera digelar meskipun saat ini belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini, menurut Martin, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
FolksInsight.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan ini mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu dua tahun.
Menanggapi putusan MK yang dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, mengaku belum mendalami secara utuh isi putusan tersebut. Namun, ia memahami bahwa inti dari putusan MK adalah perintah untuk menyusun ulang formasi hak pensiun bagi pejabat tinggi negara agar sesuai dengan kondisi terkini. "Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980," kata politikus Partai NasDem itu melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Maret 2026.

Martin menjelaskan bahwa revisi terhadap UU yang berusia lebih dari empat dekade ini dapat dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka. Artinya, pembahasannya bisa segera digelar meskipun saat ini belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini, menurut Martin, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meski demikian, Martin menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru. Dengan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setelah masa Lebaran. Sejak putusan dibacakan, ia mengaku Baleg belum melakukan komunikasi dengan pemerintah. "Kan jangka waktunya dua tahun. Mungkin setelah Lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum," ucap Martin.
Perintah revisi ini merupakan keputusan atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 hingga Pasal 19 yang mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota DPR dan MPR. Dalam gugatannya, pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, terutama karena dianggap tidak relevan lagi bagi pejabat hasil pemilihan umum saat ini.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menilai bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini. Bahkan, UU tersebut dinilai telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Oleh karena itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera merevisi dan menyesuaikan aturan pensiun eks pejabat negara dengan kebutuhan zaman.
Sebagai panduan, hakim konstitusi Saldi Isra membacakan lima poin pertimbangan yang harus dijadikan acuan oleh DPR dalam melakukan penyesuaian aturan tersebut. Dengan adanya putusan ini, masa depan skema pensiun bagi mantan pejabat tinggi negara berpotensi mengalami perubahan signifikan dalam dua tahun ke depan.