BREAKING Selamat datang di FolksInsight.com I Informasi Berbasis Data, Perspektif Berbasis Fakta.
MARKET LIVE
Columbus | Sedikit berawan | 8°C

Investasi di IKN Tetap Berjalan Usai MK Batalkan Ketentuan Hak Guna Lahan 190 Tahun

Investasi di IKN Tetap Berjalan Usai MK Batalkan Ketentuan Hak Guna Lahan 190 Tahun
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan bahwa proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui platform digital Investara sejak 13 November 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas investasi di IKN Nusantara tidak akan terhambat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyesuaian aturan tidak berpengaruh terhadap minat investor.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

Ads

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap meneruskan proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan, sambil melakukan penyesuaian agar selaras dengan putusan MK.

"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron.

Nusron menyebut keputusan MK justru menjadi dasar penguatan kepastian hukum, terutama terkait posisi masyarakat sekitar wilayah terdampak pembangunan IKN. Ia juga menilai putusan tersebut konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan fungsi sosial tanah.

Isi Putusan MK

Dalam sidang pembacaan amar putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menyatakan beberapa ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena memberikan peluang hak tanah hingga dua kali siklus, yang totalnya dapat mencapai 190 tahun.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan batas maksimal hak tanah yang konstitusional adalah:

Hak Guna Usaha (HGU): 35 tahun pemberian, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan

Hak Guna Bangunan (HGB): 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, 30 tahun pembaruan

Ads

Hak Pengelolaan (HP): ketentuan serupa sesuai batas konstitusi

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Lelang Investasi Hunian ASN Tetap Berjalan

Di tengah penyesuaian regulasi tersebut, Otorita IKN tetap mengumumkan pembukaan lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan hunian aparatur sipil negara (ASN).

Ads

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan bahwa proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui platform digital Investara sejak 13 November 2025.

"Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro.

Dua proyek yang ditawarkan adalah:

Pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B

– Investasi sekitar Rp2,8 triliun

– Diprakarsai PT Intiland Development Tbk, yang memperoleh kompensasi 10%

Pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A

– Investasi sekitar Rp2,7 triliun

– Diprakarsai PT Nindya Karya (Persero), juga dengan kompensasi 10%

Keduanya menggunakan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT).

Sudiro menegaskan bahwa mekanisme KPBU melalui Investara menjadi bagian dari strategi pemerintah membuka ruang investasi yang kompetitif dan transparan.

"Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN," tutupnya.

Ilustrasi Isatana IKN
Ilustrasi Isatana IKN
#IKN #ASN #Lelang #MK

FolksVoice

Lihat Semua
Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Di Balik Mikrofon: Hal-Hal yang Tidak Pernah Didengar Publik dari Seorang Interpreter

Tapi tahukah Anda? Semua itu terbayar lunas ketika dua pihak yang berbeda bahasa bisa berjabat tangan dengan hangat, ketika kontrak senilai miliaran rupiah ditandatangani, atau ketika misi kemanusiaan berhasil dijalankan. Di balik mikrofon, saya tidak mencari tepuk tangan. Saya hanya ingin dunia ini sedikit lebih terhubung.

Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Ketika Bahasa Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Kata

Dalam banyak pertemuan internasional yang saya hadiri, saya sering menyaksikan bagaimana satu kata yang diterjemahkan dengan nuansa yang sedikit berbeda dapat mengubah suasana sebuah diskusi. Bahasa tidak hanya membawa makna, tetapi juga emosi, konteks, dan kadang juga strategi.

Berita Terkait

Komentar 0 Komentar

Tulis Komentar

Anda harus login untuk berkomentar.

Login / Daftar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!