BREAKING Selamat datang di FolksInsight.com I Informasi Berbasis Data, Perspektif Berbasis Fakta.
MARKET LIVE
Columbus | Langit cerah | 10°C

Sanksi Hukum atas MoU Non-Bahasa Indonesia Dipersoalkan karena Vienna Convention

Sanksi Hukum atas MoU Non-Bahasa Indonesia Dipersoalkan karena Vienna Convention
“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.

Folksinsight.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perdebatan prinsipil soal kedaulatan hukum nasional. Dua permohonan pengujian materiil yang diajukan para praktisi hukum memunculkan kembali pertanyaan klasik: seberapa jauh Indonesia bisa mempertahankan supremasi bahasa nasional di tengah tuntutan pergaulan internasional?

Isu ini berakar pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia. Namun kewajiban itu kini berhadapan langsung dengan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang melarang negara peserta menggunakan hukum domestik untuk menghindari kewajiban internasional.

Bahasa Nasional versus Hukum Global

Ads

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Mukhsin, dalam keterangannya di hadapan Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum perjanjian internasional.

“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.

Di sinilah letak tarik-menariknya: nasionalisme kebahasaan berhadapan dengan realisme diplomasi.

Strategi Pemerintah: Membina, Bukan Menghukum

Alih-alih menambah penalti hukum, pemerintah memilih strategi yang lebih diplomatis. Hafidz mengungkapkan bahwa dalam perjanjian bilateral, Indonesia konsisten meminta agar bahasa Indonesia dicantumkan sebagai teks resmi. Untuk perjanjian multilateral, pemerintah memilih menerjemahkan dokumen pada tahap ratifikasi.

Pendekatan ini dibangun melalui empat pilar:

  1. Standarisasi kontrak berbahasa Indonesia dan penerjemahan resmi.

  2. Peningkatan kapasitas pejabat dan praktisi hukum dalam literasi kebahasaan.

  3. Akuntabilitas publik melalui Indeks Pembangunan Kebahasaan.

  4. Insentif positif bagi institusi yang konsisten menggunakan bahasa Indonesia.

Model ini menegaskan bahwa pemerintah lebih mendorong kepatuhan lewat pembinaan, bukan paksaan.

Ads

Ketidakpastian Hukum dan Keluhan Praktisi

Di sisi lain, para pemohon menilai kompromi pemerintah ini justru melahirkan kekosongan hukum.

  • Advokat mengaku was-was karena tidak ada kepastian apakah kontrak berbahasa asing bisa digugat atau dibatalkan.

  • Penerjemah tersumpah kehilangan banyak pekerjaan karena pasar tak lagi menganggap terjemahan resmi sebagai kebutuhan hukum.

  • Konsultan hukum kebingungan memberi jawaban pasti kepada klien terkait risiko perjanjian non-berbahasa Indonesia.

Konsekuensinya, ketentuan yang dirancang untuk memperkuat kedaulatan bahasa justru menciptakan keraguan di lapangan.

Ads

Pertaruhan Putusan MK

Perkara ini memaksa Mahkamah menimbang dua mandat konstitusional sekaligus: memajukan bahasa nasional sebagai identitas negara, dan menjaga kredibilitas Indonesia dalam pergaulan internasional.

Pertanyaan kuncinya: apakah absennya sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) merupakan vacuum hukum yang melemahkan hak warga negara, atau strategi realistis untuk menghindari benturan dengan hukum internasional?

Apa pun putusannya, dampaknya dipastikan meluas—mulai dari advokat hingga pelaku bisnis lintas negara. Putusan MK bukan sekadar soal bahasa; ia akan menjadi penanda arah kebijakan kebahasaan Indonesia di tengah arus globalisasi.

ilustrasi
ilustrasi
#MK #IKASA #ADVOKAT #PEMERINTAH #BAHASA

FolksVoice

Lihat Semua
Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Di Balik Mikrofon: Hal-Hal yang Tidak Pernah Didengar Publik dari Seorang Interpreter

Tapi tahukah Anda? Semua itu terbayar lunas ketika dua pihak yang berbeda bahasa bisa berjabat tangan dengan hangat, ketika kontrak senilai miliaran rupiah ditandatangani, atau ketika misi kemanusiaan berhasil dijalankan. Di balik mikrofon, saya tidak mencari tepuk tangan. Saya hanya ingin dunia ini sedikit lebih terhubung.

Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Ketika Bahasa Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Kata

Dalam banyak pertemuan internasional yang saya hadiri, saya sering menyaksikan bagaimana satu kata yang diterjemahkan dengan nuansa yang sedikit berbeda dapat mengubah suasana sebuah diskusi. Bahasa tidak hanya membawa makna, tetapi juga emosi, konteks, dan kadang juga strategi.

Berita Terkait

Komentar 0 Komentar

Tulis Komentar

Anda harus login untuk berkomentar.

Login / Daftar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!