00:00:00
-
-
NASIONAL Peristiwa

Usul Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tertahan UU, Pemprov Cari Solusi Kompensasi

Usul Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tertahan UU, Pemprov Cari Solusi Kompensasi

Potensi pendapatan yang hilang bagi APBD DKI diperkirakan sangat besar. Berdasarkan perhitungan Bapenda, negara bisa kehilangan penerimaan hingga Rp 3 triliun pada akhir tahun 2025 jika insentif ini terus berlanjut tanpa kompensasi. Kondisi keuangan daerah semakin tertekan dengan adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kombinasi antara hilangnya PAD dari sektor kendaraan dan berkurangnya transfer pusat memperburuk kondisi APBD Jakarta.

Folksinsight.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pemberlakuan pajak atas kendaraan listrik kepada pemerintah pusat. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai terdampak kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, langkah tersebut belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penolakan ini beralasan, karena pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Gubernur Jakarta, mengakui bahwa mengubah kebijakan ini bukanlah hal sederhana. "Perubahan kebijakan pajak butuh revisi undang-undang, sehingga sulit direalisasikan dalam waktu dekat," ujar Prastowo saat dikonfirmasi.

Dihadapkan pada situasi ini, Pemprov Jakarta tengah mencari alternatif sumber pendapatan lain. Opsi yang sedang digodok antara lain meminta insentif khusus atau mengoptimalkan dana transfer dari pusat untuk mengompensasi pendapatan yang hilang akibat kebijakan bebas pajak tersebut.

Dampak Besar pada APBD

Foto Hanya Ilustrasi

Foto Hanya Ilustrasi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti dampak signifikan dari kebijakan pajak 0% untuk kendaraan listrik, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Potensi pendapatan yang hilang bagi APBD DKI diperkirakan sangat besar. Berdasarkan perhitungan Bapenda, negara bisa kehilangan penerimaan hingga Rp 3 triliun pada akhir tahun 2025 jika insentif ini terus berlanjut tanpa kompensasi.

Kondisi keuangan daerah semakin tertekan dengan adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kombinasi antara hilangnya PAD dari sektor kendaraan dan berkurangnya transfer pusat memperburuk kondisi APBD Jakarta.

Minta Kajian Ulang ke Pemerintah Pusat

Sebagai jalan tengah, Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan listrik. Tujuannya, kebijakan nasional yang progresif tersebut tidak memberatkan keuangan daerah, mengingat kontribusi Jakarta yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pemprov berharap ada mekanisme kompensasi yang adil, agar semangat transisi menuju kendaraan hijau tidak justru menggerus kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

#EV #PAJAK #DKI

Berita Terkait