00:00:00
-
-
NASIONAL Peristiwa

Sony Novian Hormati Putusan MK, Tegaskan Komitmen Advokasi Bahasa Tetap Berjalan

Sony Novian Hormati Putusan MK, Tegaskan Komitmen Advokasi Bahasa Tetap Berjalan

“Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, proses ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi pelaku industri jasa bahasa melalui jalur hukum yang sah,” ujar Sony Novian dalam keterangannya.

Folksinsight.com – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian selaku Ketua, bersama Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara, tercatat sebagai Pemohon II. Permohonan diajukan bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute sebagai Pemohon I.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun hak kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sony Novian menyampaikan sikap hormat terhadap kewenangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, langkah judicial review yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan kepastian hukum dan ruang dialog kebijakan publik.

Suasana ruang sidang MK

Suasana ruang sidang MK

“Kami menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, proses ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi pelaku industri jasa bahasa melalui jalur hukum yang sah,” ujar Sony Novian dalam keterangannya.

Sony menegaskan bahwa meskipun permohonan ditolak, perjuangan Ikatan Agensi Jasa Bahasa dalam mendorong ekosistem kebahasaan yang adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan global akan tetap berlanjut melalui jalur advokasi kebijakan, dialog publik, dan penguatan profesionalisme industri.

“Putusan ini tidak menghentikan komitmen kami. Kami akan terus berkontribusi secara konstruktif, terutama dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sekaligus menjaga keberlangsungan industri jasa bahasa di tengah tantangan globalisasi,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya juga menegaskan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun substansi permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, ketentuan yang diuji tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi dan menjadi penegasan arah kebijakan hukum negara dalam pengaturan bahasa nasional serta perjanjian keperdataan.

#MKRI #IKASA #Penerjemah #Interpreter

Berita Terkait