00:00:00
-
-
NASIONAL Hukum

MK Tolak Uji Materi UU Bahasa, Sony Novian Tegaskan Sikap Hormati Putusan dan Negara Hukum

MK Tolak Uji Materi UU Bahasa, Sony Novian Tegaskan Sikap Hormati Putusan dan Negara Hukum

“Kami mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan organisasi. Ketika Mahkamah telah memutuskan, maka sikap yang paling konstitusional adalah menghormati dan mematuhinya,” ujar Sony.

Folksinsight.com – Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (2/3/2026).

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute sebagai Pemohon I dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa sebagai Pemohon II. Pemohon II diwakili oleh Sony Novian selaku Ketua, bersama Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah menilai norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 serta frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun jaminan konstitusional terkait pemeliharaan dan pengembangan nilai-nilai budaya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menanggapi putusan tersebut, Sony Novian menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan pilar negara hukum.

“Kami mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan organisasi. Ketika Mahkamah telah memutuskan, maka sikap yang paling konstitusional adalah menghormati dan mematuhinya,” ujar Sony.

ilustrasi

ilustrasi

Sebagai Ketua Ikatan Agensi Jasa Bahasa, Sony menekankan bahwa langkah uji materiil tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan posisi bahasa Indonesia, melainkan untuk mendorong diskursus hukum yang sehat terkait praktik kebahasaan dalam ruang profesional dan perdata.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bahwa penguatan bahasa nasional tetap berada dalam kerangka negara hukum. Ke depan, kami akan terus berkontribusi melalui jalur kebijakan, edukasi, dan penguatan ekosistem jasa bahasa secara profesional,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dalil-dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Putusan ini dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dan dihadiri para pemohon, perwakilan DPR, serta Presiden atau kuasanya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Sony Novian menegaskan komitmennya untuk tetap menempatkan Ikatan Agensi Jasa Bahasa sebagai mitra strategis negara dalam penguatan bahasa Indonesia, tanpa mengabaikan dinamika global dan kebutuhan profesional di bidang jasa bahasa.

“Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting, semua diselesaikan secara konstitusional dan bermartabat,” pungkasnya.

#MKRI #IKASA #Penerjemah #Interpreter

Berita Terkait