FolksInsight.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB sebagai respons atas perhatian luas masyarakat terhadap perkara ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk menampung aspirasi publik yang menilai adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa desakan masyarakat menjadi salah satu faktor utama diselenggarakannya RDPU guna membahas persoalan ini secara terbuka.
Menurut Habiburokhman, aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara, bukan sekadar berfokus pada aspek formalitas hukum. Hal ini, kata dia, sejalan dengan semangat pembaruan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus-kasus besar. Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan Amsal, yang dinilai sebagian pihak tidak sebanding dengan prioritas penegakan hukum terhadap kasus korupsi berskala besar.
Berdasarkan laporan dari Antara, Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.
Dalam proses persidangan, Amsal telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Maret 2026. Dalam pembelaannya, ia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amsal berpendapat bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, seluruh proses produksi video yang dilakukan, mulai dari penyusunan konsep, pengembangan ide, proses pengeditan, hingga penggunaan peralatan seperti mikrofon, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembuatan karya audiovisual.
Amsal menolak anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk markup anggaran sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai bahwa seluruh komponen pekerjaan yang dilakukan adalah bagian dari standar produksi dalam industri kreatif, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik penggelembungan anggaran.
Rapat dengar pendapat umum yang akan digelar Komisi III DPR diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk perspektif hukum, teknis pekerjaan, serta pandangan masyarakat. Hasil dari RDPU tersebut berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kembali penanganan perkara yang tengah berlangsung.
Sumber: Tempo





