BREAKING Selamat datang di FolksInsight.com I Informasi Berbasis Data, Perspektif Berbasis Fakta.
MARKET LIVE
Columbus | Langit cerah | 10°C

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Panas! Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara yang Mendadak Rilis Usai Jadi Tersangka

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Panas! Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara yang Mendadak Rilis Usai Jadi Tersangka
Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan delik materiil. Artinya, kerugian negara harus nyata dan dapat dibuktikan, bukan sekadar asumsi atau prediksi.
FolksInsight.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sengit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3). Tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan serius penetapan status tersangka klien mereka yang dinilai cacat prosedur, terutama terkait munculnya hitungan kerugian negara setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang yang digelar tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti waktu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 8 Januari 2026. Namun, penghitungan kerugian negara baru muncul setelah penetapan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Ads

Mellisa menjelaskan bahwa dalam setiap penetapan tersangka kasus korupsi, kerugian negara yang bersifat nyata, konkret, dan pasti wajib dibuktikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. "Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui," tegas Mellisa saat membacakan replik di persidangan.

Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan delik materiil. Artinya, kerugian negara harus nyata dan dapat dibuktikan, bukan sekadar asumsi atau prediksi.

Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan bahwa hingga tanggal penetapan tersangka pada 8 Januari 2026, tidak ditemukan satu pun bukti adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Baik mengenai besaran kerugian, asal-usul kerugian, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. "Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka," ungkapnya.

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut memandang telah terjadi banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut.
Ads

Dalam petitumnya, Mellisa meminta hakim untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Ketiga sprindik tersebut adalah Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025, dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk periode enam bulan ke depan, hingga 12 Agustus 2026.
Ads

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu apakah langkah KPK sejauh ini sah menurut hukum atau sebaliknya.

FolksVoice

Lihat Semua
Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Di Balik Mikrofon: Hal-Hal yang Tidak Pernah Didengar Publik dari Seorang Interpreter

Tapi tahukah Anda? Semua itu terbayar lunas ketika dua pihak yang berbeda bahasa bisa berjabat tangan dengan hangat, ketika kontrak senilai miliaran rupiah ditandatangani, atau ketika misi kemanusiaan berhasil dijalankan. Di balik mikrofon, saya tidak mencari tepuk tangan. Saya hanya ingin dunia ini sedikit lebih terhubung.

Sony Novian

Sony Novian

Co-Founder of Katagonia Language Solutions

Eksklusif 06 Mar 2026

Ketika Bahasa Menjadi Jembatan, Bukan Sekadar Kata

Dalam banyak pertemuan internasional yang saya hadiri, saya sering menyaksikan bagaimana satu kata yang diterjemahkan dengan nuansa yang sedikit berbeda dapat mengubah suasana sebuah diskusi. Bahasa tidak hanya membawa makna, tetapi juga emosi, konteks, dan kadang juga strategi.

Berita Terkait

Komentar 0 Komentar

Tulis Komentar

Anda harus login untuk berkomentar.

Login / Daftar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!