NASIONAL
Hukum
Richard Lee Resmi Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara!
Tim Redaksi
07 Mar 2026 05:51
2,658 kali
Gambar Ilustrasi
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat malam.
FolksInsight.com - Dokter sekaligus selebritas Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penahanan tersebut. Sebelum ditahan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat malam.
Richard menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama empat jam tersebut, ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
Kronologi Kasus
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait praktik atau produk yang ia promosikan atau gunakan.
Pasal yang Dijerat
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Upaya Hukum dan Pencekalan
Sebelumnya, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee sejak 10 Februari 2026. Cekal ini berlaku selama 20 hari ke depan, hingga 1 Maret 2026, untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi saat mengumumkan pencekalan pada 11 Februari lalu.
Dengan ditahannya Richard Lee, kasus ini kini memasuki babak baru. Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter sekaligus content creator tersebut.