NASIONAL
Politik
Kasus Andrie Yunus Memanas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen
Tim Redaksi
25 Mar 2026 16:33
1,114 kali
Gambar Ilustrasi
Kendati mendukung pembentukan TGPF, Saurlin mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Komnas HAM dengan pemerintah mengenai rencana pembentukan tim tersebut. Komnas HAM sendiri telah melakukan pemantauan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
FolksInsight.com - Seruan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen semakin menguat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi secara resmi menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk membentuk TGPF dengan melibatkan unsur masyarakat sipil.
Tuntutan pembentukan tim independen ini mendapat dukungan dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan otoritas yang lebih kuat dalam proses pengusutan kasus yang telah menimbulkan keprihatinan publik ini.
"Kalau presiden membentuk tim itu, bagus juga," ujar Saurlin saat dihubungi pada Rabu, 25 Maret 2026.
Saurlin menilai pembentukan TGPF menjadi langkah yang urgen meskipun pihak kepolisian dinilai sudah cukup progresif dengan mengumumkan terduga pelaku. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa aparat kepolisian mungkin enggan atau menghadapi hambatan dalam memeriksa tentara aktif yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.
"Sehingga bagus membentuk TGPF, artinya untuk memberikan otoritas yang benar-benar kuat untuk melakukan pengusutan," ucapnya.
Empat Anggota BAIS Jadi Terduga Pelaku
Berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), sebanyak empat anggota dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat anggota TNI aktif tersebut diklaim telah ditahan oleh Puspom TNI sejak 18 Maret 2026.
Meskipun penetapan terduga pelaku dianggap sebagai kemajuan, Saurlin menekankan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas yang memerlukan pengawasan eksternal. Keberadaan TGPF independen diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dilindungi mengingat keterlibatan aparat dari institusi militer.
Belum Ada Pembahasan dengan Pemerintah
Kendati mendukung pembentukan TGPF, Saurlin mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Komnas HAM dengan pemerintah mengenai rencana pembentukan tim tersebut. Komnas HAM sendiri telah melakukan pemantauan dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Namun, Saurlin belum bersedia menyampaikan informasi detail mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Nanti kami informasikan," ujarnya singkat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi terkait tuntutan pembentukan TGPF independen dalam kasus ini.
Kronologi Penyerangan Andrie Yunus
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Andrie yang dikenal sering mengkritik Undang-Undang TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil menjadi target penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal.
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan dengan Andrie. Cairan kimia bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan korban, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan. Bahkan, sebagian baju yang dikenakan Andrie ikut meleleh akibat kerasnya cairan yang disiramkan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen. Saat ini, aktivis tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat latar belakang Andrie yang aktif mengkritik kebijakan terkait peran militer di ranah sipil. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam menangani kasus ini, terutama terkait tuntutan pembentukan TGPF independen yang dinilai krusial untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan keadilan bagi korban.