NASIONAL
Politik
Anggota DPR Usul UU Perlindungan Guru Disahkan! Soroti Gaji Rp300 Ribu dan Dibayar 3 Bulan Sekali
Tim Redaksi
28 Mar 2026 16:12
4,124 kali
Gambar Ilustrasi
Meski pemerintah kerap menggaungkan kemajuan di sektor pendidikan, Firman menilai realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji guru yang rendah, pembayaran yang tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang terus berulang.
FolksInsight.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional sebagai respons atas kondisi yang dinilainya sebagai bentuk keabian negara terhadap amanat konstitusi dalam melindungi para pendidik. Usulan ini disampaikan menyusul berbagai persoalan struktural yang masih membelenggu profesi guru di Indonesia.
Firman mengkritisi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar di bidang pendidikan. Menurutnya, negara belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama yang berkaitan dengan kewajiban negara terhadap pendidikan dan kesejahteraan guru. Ia menilai bahwa permasalahan pendidikan nasional saat ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan kegagalan struktural dalam memahami dan melaksanakan konstitusi.
Politikus Partai Golkar ini menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, lambatnya respons negara terhadap mandat konstitusi dan hak dasar masyarakat ini menjadi indikasi lemahnya komitmen pemerintah.
"Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?" ujar Firman dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Firman juga menyoroti ironi yang terjadi di lapangan. Guru, yang menurutnya merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. Kondisi ini paling parah dialami oleh guru yang berstatus non-ASN, guru bantu, maupun guru honorer.
Meski pemerintah kerap menggaungkan kemajuan di sektor pendidikan, Firman menilai realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji guru yang rendah, pembayaran yang tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang terus berulang.
"Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis," tegas Firman.
Firman mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, anggaran untuk kesejahteraan guru masih belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan fiskal pemerintah.
Ia juga menyoroti inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Menurutnya, pola ini memperlihatkan tidak adanya peta jalan besar pendidikan yang berkelanjutan.
"Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan," ujarnya.
Sebagai solusi, Firman mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional. Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik belaka.
Di sisi regulasi, Firman juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, terutama yang berkaitan dengan batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan ini justru mendiskriminasi guru-guru yang telah lama mengabdi namun terkendala oleh regulasi usia.
Firman mendesak agar Undang-Undang Perlindungan Guru ini bersifat lex specialis atau aturan khusus yang dirancang melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini penting, menurutnya, untuk membersihkan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.
"Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan," katanya.
Firman memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, negara dapat dikatakan gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan, yakni pendidikan yang adil dan bermartabat.