NASIONAL
Peristiwa
Libur Wajib Tiga Hari, 1.120 Sopir Angkot di Sukabumi Tetap Digaji Rp 600.000 oleh Pemprov Jabar
Tim Redaksi
26 Mar 2026 21:49
766 kali
Total ada enam trayek angkot yang beroperasi di wilayah Cibadak, dengan jumlah sopir yang diliburkan mencapai 1.120 orang. Mereka diwajibkan untuk tidak beroperasi selama tiga hari, yaitu pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan tanggal tersebut merujuk pada prediksi puncak kepadatan lalu lintas yang akan terjadi di jalur tersebut.
FolksInsight.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan unik jelang arus mudik Idulfitri 2026 dengan meliburkan ribuan sopir angkot di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sebagai gantinya, para sopir tetap menerima kompensasi penuh selama masa libur tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah Cibadak saat musim mudik dan balik. Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan yang biasanya menyebabkan kemacetan parah di daerah tersebut.
“Kami mempertimbangkan beban lalu lintas di wilayah Cibadak yang memang seringkali mengalami kemacetan luar biasa saat libur lebaran. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk meliburkan angkutan kota di sini,” ujar Diding dalam keterangannya.
Total ada enam trayek angkot yang beroperasi di wilayah Cibadak, dengan jumlah sopir yang diliburkan mencapai 1.120 orang. Mereka diwajibkan untuk tidak beroperasi selama tiga hari, yaitu pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan tanggal tersebut merujuk pada prediksi puncak kepadatan lalu lintas yang akan terjadi di jalur tersebut.
Agar para sopir tidak mengalami kerugian pendapatan, Dinas Perhubungan Jawa Barat menyiapkan kompensasi khusus. Setiap sopir mendapatkan santunan sebesar Rp 200.000 per hari. Dengan masa libur tiga hari, total kompensasi yang diterima masing-masing sopir adalah Rp 600.000.
“Jadi walaupun tidak menyopir, mereka tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600.000,” jelas Diding Abidin pada Kamis, 26 Maret 2026.
Proses pembayaran kompensasi ini dilakukan setelah Dishub Jabar melakukan pendataan menyeluruh terhadap para sopir angkot di Cibadak. Data yang terkumpul kemudian divalidasi untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran.
Diding menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib. Pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan bagi sopir yang nekat beroperasi meskipun telah menerima uang kompensasi. Sanksi yang diberikan bersifat persuasif, dimulai dari teguran untuk tidak beroperasi.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut beragam oleh para pengguna jalan. Sebagian warga menilai langkah tersebut efektif untuk mengurangi kemacetan, terutama karena angkot kerap kali berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan penumpang. Meski demikian, Dishub Jabar memastikan bahwa kebutuhan transportasi masyarakat selama libur lebaran tetap terpenuhi dengan pengalihan armada dan pengaturan lalu lintas khusus di titik-titik rawan kepadatan.
Dengan adanya kebijakan libur wajib dengan kompensasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap arus mudik dan balik di wilayah Sukabumi dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik serta warga setempat.