NASIONAL
Kriminal
Bupati Pekalongan Ternyata Bos Perusahaan! KPK: Kendalikan Uang hingga Grup WhatsApp 'Belanja RSUD'
Tim Redaksi
06 Mar 2026 19:14
983 kali
Gambar Ilustrasi
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada Bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuh Budi.
FolksInsight.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Lembaga anti-rasuah tersebut menyebut bahwa Fadia memiliki kendali penuh terhadap keuangan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan keluarga yang aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026, memaparkan bagaimana Fadia secara langsung mengatur aliran dana perusahaan tersebut. "Dalam pengelolaan perusahaan tersebut Bupati punya kendali penuh untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup Bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ujar Budi.
Yang lebih mencengangkan, KPK menemukan bukti bahwa pengelolaan keuangan yang dikendalikan Fadia dilakukan melalui sebuah grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD'. Melalui grup yang berisi para staf kepercayaannya itu, Fadia diduga mengatur distribusi uang. Setiap kali dilakukan penarikan uang tunai yang diperuntukkan bagi bupati, para staf wajib melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan buktinya ke dalam grup tersebut.
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada Bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuh Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga secara tegas membantah klaim Fadia yang menyatakan dirinya tidak paham soal hukum dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga tersandung kasus korupsi. Budi menyoroti rekam jejak Fadia yang bukan wajah baru di pemerintahan. Ia merupakan bupati petahana dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan untuk periode 2011-2016.
"Tentunya sebagai kepala daerah apalagi ibu FAR ini kan sudah dua periode, sebelumnya juga sudah menjabat sebagai wakil bupati, semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah," tegas Budi.
Menurut KPK, dengan pengalaman panjangnya di birokrasi, Fadia seharusnya mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi (good governance). Sebagai kepala daerah, ia semestinya memiliki kompetensi serta visi-misi yang jelas untuk membangun daerah, bukan justru sebaliknya.
"Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait baik keluarga maupun orang kepercayaan yang mengharuskan para satker atau perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya," ungkap Budi.
Perilaku tersebut, lanjut Budi, merupakan bentuk memperdagangkan pengaruh yang pada akhirnya memperkaya bupati beserta pihak-pihak terkait. Tindakan ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK kini terus mendalami peran para pihak dan mengembangkan penyidikan kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.