NASIONAL
Hukum
Selamat dari Hukuman Mati! ABK Thailand Dalang Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup
Tim Redaksi
07 Mar 2026 03:23
668 kali
Gambar Ilustrasi
Barang bukti yang menjadi dasar vonis ini sangat mencengangkan: 67 kardus berwarna coklat yang terbungkus plastik bening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu. Sementara satu kardus sisanya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
FolksInsight.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Weerepat Phongwan, warga negara Thailand yang menjadi anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menggemparkan Batam.
"Menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Jumat, 6 Maret 2026.
Vonis penjara seumur hidup ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara sabu jaringan internasional tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tuntutan JPU, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan ahli, hingga barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Barang bukti yang menjadi dasar vonis ini sangat mencengangkan: 67 kardus berwarna coklat yang terbungkus plastik bening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu. Sementara satu kardus sisanya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Hal Memberatkan
Majelis hakim menilai sejumlah faktor memberatkan dalam kasus ini. Yang utama adalah jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton. Jumlah sebesar itu, jika berhasil masuk ke wilayah Indonesia, dipastikan akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tindakannya justru menjadi bagian dari jaringan internasional yang berusaha merusak generasi muda Indonesia.
Dasar Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta pengacaranya dan juga JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.
Vonis ini menjadi pengingat betapa seriusnya bahaya penyelundupan narkoba di wilayah perairan Indonesia, khususnya Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Meski lolos dari hukuman mati, terdakwa harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi sebagai konsekuensi atas kejahatannya.