NASIONAL
Peristiwa
Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Aturan Baru Komdigi Mulai Berlaku
Tim Redaksi
06 Mar 2026 19:51
3,581 kali
Ilustrasi
FolksInsight.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di berbagai platform media sosial dan layanan digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan bersejarah ini diumumkan menyusul diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh ancaman. "Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya.
Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di luar blok Barat yang secara tegas memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Menurut Meutya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi darurat perlindungan anak di era digital, di mana ancaman terhadap generasi muda kian nyata dan mengkhawatirkan.
"Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Proses penonaktifan akun anak di bawah umur tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan secara gradual hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu adaptasi bagi platform penyedia layanan serta masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anak-anak yang telah terbiasa berselancar di dunia maya, maupun para orang tua yang mungkin selama ini mengandalkan gawai sebagai sarana hiburan atau pengalihan perhatian bagi buah hati mereka. Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan keniscayaan di tengah darurat digital yang melanda generasi muda Indonesia.
"Kami memahami akan ada ketidaknyamanan. Tapi ini adalah langkah penting dan darurat yang harus kita ambil bersama demi masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Dengan diterbitkannya aturan turunan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak. Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar proses transisi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif, serta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Langkah progresif ini sekaligus menempatkan Indonesia di garda depan perlindungan anak di dunia digital, sejajar dengan negara-negara maju yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Kini, tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal demi mewujudkan ekosistem digital yang ramah anak.