NASIONAL
Hukum
Perang Tarif Provider Diatur Negara! DPR Buka Suara soal UU Cipta Kerja: Jangan Salah Paham!
Tim Redaksi
04 Mar 2026 18:54
2,233 kali
Gambar Ilustrasi
"Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat," jelas Wayan. Ia menambahkan bahwa persoalan kuota habis sebelum waktunya atau hangus merupakan ranah teknis operasional yang diatur oleh mekanisme pasar dan pengawasan persaingan usaha.
FolksInsight.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara terkait pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pengujian yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026), Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa perubahan aturan dalam sektor telekomunikasi justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap konsumen, bukan sebaliknya. Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, para pembuat undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengendalian negara. Ia menegaskan bahwa negara tidak serta-merta menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah justru mendapatkan tambahan kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah. Menurut Wayan, penambahan kewenangan ini merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri. "Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen," ujarnya di Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, para pemohon juga menggugat dengan mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet yang kerap dikeluhkan pengguna. Menanggapi hal ini, Wayan dengan tegas membantah adanya hubungan antara aturan tarif dengan teknis layanan kuota. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal yang diuji hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.
"Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat," jelas Wayan. Ia menambahkan bahwa persoalan kuota habis sebelum waktunya atau hangus merupakan ranah teknis operasional yang diatur oleh mekanisme pasar dan pengawasan persaingan usaha.
Lebih lanjut, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memaparkan bahwa ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, akan terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan ini dinilai telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta memiliki kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu jauh masuk pada aspek teknis operasional.

Wayan juga menegaskan bahwa DPR RI tidak tinggal diam. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat. "DPR RI memastikan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (*)