NASIONAL
Hukum
Akhirnya Bebas! Hakim Vonis Delpedro Cs Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus
Tim Redaksi
06 Mar 2026 20:04
2,710 kali
Gambar Ilustrasi
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
FolksInsight.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, ini menjadi kemenangan bagi para aktivis yang selama ini menanti keadilan.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, membacakan putusan yang menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Harika dalam persidangan.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini menjadi dasar utama mengapa dakwaan tidak dapat diterima.
Sorotan utama kasus ini adalah unggahan poster di media sosial terkait kronologis dan penyebab tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang menjadi korban dalam peristiwa demonstrasi tersebut. Menurut majelis hakim, unggahan itu bukanlah ajakan untuk melakukan kerusuhan, melainkan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Majelis hakim memandang bahwa para terdakwa, yang berprofesi sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM), merespons peristiwa tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, bukan sebagai upaya sistematis untuk menghasut massa agar bertindak anarkis. Dengan demikian, unggahan di media sosial tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa tidak semua kritik dan ungkapan kekecewaan di media sosial dapat serta-merta dikriminalisasi. Vonis bebas ini juga menunjukkan bahwa pengadilan masih berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran materiil, di mana bukti yang kuat menjadi syarat mutlak untuk menjatuhkan hukuman.