NASIONAL
Hukum
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Buka Suara: KPK Tak Punya Bukti Kuat untuk Tersangka Haji
Tim Redaksi
04 Mar 2026 04:35
539 kali
Ilustrasi
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan penetapan tersangka. Mellisa menerangkan bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan oleh "Penyidik" dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik.
FolksInsight.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup ketika menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Salah satu kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan menteri agama tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Menurutnya, standar minimal dua alat bukti tidak boleh dipahami sekadar sebagai kuantitas, melainkan harus merujuk pada dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," ujar Mellisa dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang dipersangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", maka unsur kerugian negara dinyatakan sebagai delik materiil.
Artinya, kerugian negara yang dimaksud harus bersifat nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung, bukan sekadar potensi kerugian. Definisi ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Lebih lanjut, Mellisa menegaskan bahwa alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara harus berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dinyatakan oleh lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan penetapan tersangka. Mellisa menerangkan bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan oleh "Penyidik" dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik.
KUHAP baru mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif, yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Dalam konteks KPK, Mellisa merujuk pada Pasal 21 UU KPK hasil amendemen yang tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik.
"Dengan demikian, Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Selain persoalan prosedural, tim kuasa hukum juga mempertanyakan objek perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurut Mellisa, kuota haji yang menjadi objek dalam kasus ini tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara didefinisikan secara limitatif sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Dengan demikian, kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," pungkas Mellisa.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas sah secara hukum atau sebaliknya. Publik kini menanti keputusan hakim terkait gugatan yang diajukan tim kuasa hukum mantan menteri agama tersebut.