FolksInsight.com - Kabar menggembirakan datang bagi para pedagang online Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memastikan bahwa para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce akan mendapatkan diskon 50% untuk biaya administrasi atau biaya layanan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan insentif ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi usaha lokal di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual, yang umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Dengan adanya insentif ini, maka beban biaya yang ditanggung para pedagang online dapat ditekan secara signifikan, sehingga margin keuntungan mereka bisa lebih terjaga.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, para pelaku UMK diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Aplikasi Pemberdayaan dan Advokasi (SAPA). Dalam proses pendaftaran, mereka harus mencantumkan produk apa saja yang dijual dan menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri atau lokal. Pihak Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi langsung kepada pelaku usaha maupun ke e-commerce tempat mereka berjualan untuk memastikan kelayakan penerima insentif. Insentif ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital dan memberikan napas lebih lega bagi para pedagang kecil. Dengan berkurangnya biaya operasional, para pelaku UMK dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas produk dan perluasan jangkauan pasar mereka di platform digital. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM nasional yang terus bertumbuh.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia


