FolksInsight.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan membayar utang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang jatuh tempo pada September 2026 menggunakan anggaran dari pos Dana Desa. Hal ini disampaikan Purbaya dalam keterangannya yang dikutip CNN Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban tersebut akan menggunakan anggaran dari pos Dana Desa yang memiliki pagu sebesar Rp 240 triliun. Pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran untuk kewajiban yang berasal dari kredit pembangunan Kopdes tersebut. Langkah ini diambil karena kredit pembangunan Kopdes mulai memasuki masa jatuh tempo, dengan pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 40 triliun untuk membayar utang tersebut.
Skema pembayaran ini telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Penggunaan Dana Desa untuk membayar utang Kopdes ini merupakan kebijakan yang diambil untuk memastikan kewajiban pemerintah terhadap koperasi desa dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Dana Desa sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Dengan adanya kepastian pembayaran utang, diharapkan koperasi desa dapat terus menjalankan fungsinya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia

