NASIONAL
Hukum
Gagal di MKMK, Akademikus Bawa Kasus Hakim MK Adies Kadir ke PTUN
Tim Redaksi
05 Mar 2026 18:49
3,212 kali
Gambar Ilustrasi
Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan para akademikus hukum konstitusi dan hukum administrasi negara, akan menggugat proses pemilihan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah MKMK secara resmi menolak memeriksa perkara etik yang dilaporkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
FolksInsight.com - Langkah hukum terhadap proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir belum berakhir. Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara etik yang dilaporkan, sekelompok akademikus hukum kini bersiap membawa kasus ini ke ranah peradilan baru.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan para akademikus hukum konstitusi dan hukum administrasi negara, akan menggugat proses pemilihan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah MKMK secara resmi menolak memeriksa perkara etik yang dilaporkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda, menegaskan bahwa proses pengangkatan yang dianggap tertutup dan tidak partisipatif akan membawa beban prosedur serta cacat moral sejak awal, meskipun Adies Kadir kini telah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Kami mengingatkan bahwa integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN: Keputusan Presiden pengangkatan dan tindakan faktual DPR yang ugal-ugalan dalam melakukan seleksi," kata Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelum melangkah ke PTUN, tim kuasa hukum telah lebih dahulu melayangkan keberatan administratif kepada Presiden dan DPR pada 4 Maret 2026. "Jika keberatan ini diabaikan, maka gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan legalitas jabatan yang dianggap lahir dari proses ilegal tersebut," imbuh Violla.
Para pelapor menegaskan bahwa upaya hukum ini bukanlah serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan sesuai hukum dan mencegah terciptanya preseden buruk dalam tata kelola lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.
Salah satu pelapor yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti inkonsistensi MKMK yang menurutnya enggan mengadili dugaan pelanggaran etik Adies. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2025, dalam perkara dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum Arsul menjabat. Meskipun saat itu MKMK memutuskan Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah, namun keputusan tersebut menunjukkan bahwa MKMK sebenarnya memiliki kapasitas untuk mengadili syarat dan proses seleksi hakim MK.
"Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia," kritik Yance.
Sebagai informasi, MKMK resmi membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut. MKMK beralasan bahwa laporan yang diajukan lebih banyak didasarkan pada kekhawatiran dan prasangka terkait keterkaitan Adies dengan Partai Golkar serta posisinya sebagai mantan Wakil Ketua DPR, bukan pada perilaku faktual yang dilakukannya sebagai hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa tugas MKMK adalah memeriksa kebenaran fakta atas perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Sementara, uraian yang disampaikan pelapor dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi, melainkan anggapan yang didasarkan pada kekhawatiran. "Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan.