NASIONAL
Hukum
Drama Hukum! Anak Buah Kapal Sea Dragon Hanya Dihukum 5 Tahun, Selamat dari Jerat Hukuman Mati
Tim Redaksi
06 Mar 2026 03:03
1,772 kali
Gambar Ilustrasi
Putusan ini tentu menjadi kelegaan luar biasa bagi Fandi Ramadhan yang sebelumnya terancam nyawanya di ujung regu tembak. Hukuman mati merupakan ancaman maksimal bagi pengedar narkoba, terutama untuk kasus sebesar dua ton sabu yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
FolksInsight.com - Vonis mengejutkan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar dua ton. Pria yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akhirnya hanya divonis hukuman lima tahun penjara.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Fandi Ramadhan tampak hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye. Ia merupakan salah satu dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan atas perkara penyelundupan sabu jaringan internasional yang menggemparkan itu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana penyelundupan narkotika. Namun, vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum mati.
Putusan ini tentu menjadi kelegaan luar biasa bagi Fandi Ramadhan yang sebelumnya terancam nyawanya di ujung regu tembak. Hukuman mati merupakan ancaman maksimal bagi pengedar narkoba, terutama untuk kasus sebesar dua ton sabu yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pertimbangan lengkap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang relatif ringan tersebut. Apakah faktor peran terbatas sebagai ABK, statusnya sebagai pelaku yang tidak menemukan barang bukti secara langsung, atau hal-hal meringankan lainnya menjadi dasar putusan.
Usai pembacaan putusan, Fandi Ramadhan langsung berjalan keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas. Ekspresi lega terpancar dari wajahnya meski harus tetap menjalani masa hukuman di balik jeruji besi selama lima tahun ke depan.
Kasus penyelundupan sabu dua ton ini sendiri menjadi salah satu kasus terbesar yang diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau. Jaringan internasional yang melibatkan beberapa warga negara asing dan anak buah kapal tersebut berhasil dibongkar berkat kerja sama antara Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian.
Putusan terhadap Fandi Ramadhan ini pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian menilai vonis terlalu ringan mengingat dampak destruktif narkoba bagi generasi bangsa. Namun, sebagian lain menilai hakim memiliki pertimbangan hukum yang matang sesuai fakta persidangan.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.