NASIONAL
Kriminal
Darurat Kekerasan Seksual! Komnas Perempuan Catat 24.472 Kasus di 2025, Didominasi Anak Muda
Tim Redaksi
06 Mar 2026 19:10
3,122 kali
Gambar Ilustrasi
Ironisnya, kelompok usia yang sama juga mendominasi posisi sebagai pelaku. Pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berasal dari rentang usia 18 hingga 24 tahun, dengan total 861 pelaku. Kemudian diikuti oleh kelompok usia 25 hingga 40 tahun dengan jumlah 766 pelaku.
FolksInsight.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data mengejutkan menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, menjadikannya sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominasi di Indonesia. Angka ini menjadi bagian dari total 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun lalu.
Temuan ini disampaikan dalam peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2025 yang digelar di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026. Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, memaparkan bahwa kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi dibandingkan jenis kekerasan lainnya. "Jika dilihat berdasarkan bentuknya, data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, maka data kekerasan seksual terhitung paling tinggi, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi," jelas Chatarina dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Komnas Perempuan.
Lebih rinci, Komnas Perempuan mencatat kekerasan psikis sepanjang 2025 mencapai 15.727 kasus. Sementara itu, kekerasan fisik tercatat sebanyak 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi berada di angka 5.942 kasus. Data ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan tidak hanya datang dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga serangan terhadap kondisi mental dan kemandirian ekonomi korban.
Yang lebih memprihatinkan, data Komnas Perempuan mengungkap bahwa kelompok usia muda menjadi korban yang paling rentan. Perempuan dengan rentang usia 18 hingga 24 tahun tercatat sebagai kelompok paling banyak mengalami kekerasan, dengan total laporan mencapai 1.453 korban. Disusul oleh kelompok usia 25 hingga 40 tahun dengan jumlah 985 korban.
Ironisnya, kelompok usia yang sama juga mendominasi posisi sebagai pelaku. Pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berasal dari rentang usia 18 hingga 24 tahun, dengan total 861 pelaku. Kemudian diikuti oleh kelompok usia 25 hingga 40 tahun dengan jumlah 766 pelaku.
Secara keseluruhan, total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai 376.529 kasus. Angka ini mencatatkan peningkatan signifikan sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 330.097 kasus.
Jika ditelisik berdasarkan ranah kejadian, sebagian besar kekerasan terjadi di ranah privat atau personal, yakni sebanyak 337.961 kasus. Kekerasan di ranah publik tercatat sebanyak 17.525 kasus, sementara di ranah negara terdapat 2.707 kasus.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor, menegaskan bahwa Catahu bukan sekadar kumpulan statistik belaka. Menurutnya, angka-angka tersebut merupakan potret nyata dari pengalaman pahit yang dialami oleh perempuan korban kekerasan di tanah air. "Ini sekaligus cermin bagi negara dan masyarakat untuk menilai sejauh mana sistem perlindungan, penegakan hukum, serta pemulihan korban telah berjalan," ujar Ulfah dalam kesempatan yang sama.
Dengan rilisnya data ini, Komnas Perempuan berharap adanya peningkatan kesadaran dan tindakan nyata dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama menghentikan rantai kekerasan terhadap perempuan yang masih terus terjadi.