FolksInsight.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik selama masa libur Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 dengan judul “Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah”. Surat edaran ini ditujukan secara resmi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda segala perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, yaitu yang merupakan arahan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan medis yang mendesak.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran. Kehadiran langsung kepala daerah di wilayahnya dianggap penting untuk memungkinkan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan dan permasalahan masyarakat yang muncul selama periode tersebut.
Beberapa tugas strategis yang diinstruksikan kepada kepala daerah meliputi pengantisipasian potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri. Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Selain itu, kepala daerah diwajibkan melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali. Mereka juga harus memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Mendagri menekankan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan untuk periode 14–28 Maret 2026 harus segera dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang. Hal ini berlaku bagi seluruh agenda kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian sangat esensial.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Kebijakan penundaan perjalanan ke luar negeri ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh kepala daerah siap memberikan pelayanan dan pengawasan optimal selama momentum Lebaran. Dengan demikian, berbagai dinamika yang muncul di masyarakat dapat ditangani secara cepat dan efektif tanpa terganggu oleh ketidakhadiran pimpinan daerah.



