FolksInsight.com - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa anak buah kapal (ABK) MV King Sun dijanjikan bonus sebesar Rp178 juta untuk menyelundupkan narkotika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton. Dalam kasus ini, delapan ABK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Iming-iming bonus itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Para ABK diduga menjadi bagian dari upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun. Akibat perbuatannya, kedelapan awak kapal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penetapan tersangka terhadap delapan ABK tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba skala besar yang dilakukan Bareskrim Polri. Proses hukum terhadap kedelapan tersangka pun masih terus berlanjut.
Sumber: CNN Indonesia
Sumber asli: CNN Indonesia



