FolksInsight.com - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Demak, Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan ini ditangkap pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, di sebuah warung makan. Penangkapan ini mengungkap sejarah kelam pelaku yang ternyata pernah membunuh orang di Pati 22 tahun lalu.
Pelaku berinisial A (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap aparat kepolisian setelah sempat menjadi buronan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan tindak kriminal pembunuhan. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan di Pati yang terjadi sekitar 22 tahun lalu.
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dalam kasus pembunuhan wanita di Demak adalah dengan berpura-pura menawarkan lowongan kerja (loker) fiktif. Korban yang menjadi sasaran pelaku kemudian dibunuh. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di sebuah warung makan.

Darurat Digital! Pemerintah Resmi Blokir Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur Mulai 28 Maret 2026

Bendera Merah Putih Dikibarkan di Istana Merdeka, Tandai HUT ke-81 RIBendera Merah Putih Dikibarkan di Istana Merdeka, Tandai HUT ke-81 RI

Prabowo Panggil Dasco dan Menteri ke Istana! Bahas Harga Bahan Pokok hingga Stok LPG Jelang Lebaran
Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan juga kemungkinan hukuman tambahan karena merupakan residivis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap kejahatan yang terorganisir dan berulang, serta menunjukkan profesionalisme polisi dalam mengungkap kasus kriminal.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia
