FolksInsight.com - Pemerintah resmi memberikan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026. Dengan relaksasi ini, eksportir tambang yang memenuhi kriteria hanya perlu menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan, lebih ringan dibandingkan kewajiban umum.
Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Mereka diizinkan menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN. Namun, eksportir yang tidak memenuhi kriteria Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026, di mana untuk pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan di Bank Devisa BUMN, dan untuk migas minimal 30 persen selama tiga bulan.
Berdasarkan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria relaksasi tersebut. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA dan akan dipublikasikan paling lambat minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia, serta direviu setiap bulan. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan eksportir dalam merepatriasi devisa hasil ekspor, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang telah menjalin kerja sama dagang internasional. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan daya saing eksportir di pasar global.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia


