FolksInsight.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengguna jasa transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini didasari oleh urgensi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, fenomena dan fakta di lapangan akan terus terjadi tanpa kehadiran negara. "Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujarnya dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Selain memasukkan ojol sebagai transportasi umum, pemerintah juga menyetujui pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital. Usulan DPR terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan sewa khusus dan angkutan daring, turut disepakati. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia layanan.
Dengan masuknya ojol ke dalam kategori transportasi umum, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pemangku kepentingan. Regulasi ini juga menjadi sinyal positif bagi industri transportasi digital nasional agar terus tumbuh dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia

