FolksInsight.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disahkan pada rapat paripurna 22 September 2026. Target tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR menjelang pengambilan keputusan akhir. Pembahasan bersama pemerintah pun dikebut hingga akhir pekan demi menuntaskan regulasi yang mengatur tata kelola pertanahan dan reforma agraria di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, Baleg DPR menargetkan RUU Reforma Agraria rampung sebelum 24 September 2026. Pembahasan intensif dilakukan bersama pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah poin krusial dalam rancangan tersebut. Panja penyusunan RUU ini sebelumnya telah menggelar serangkaian rapat sejak awal September 2026 guna mematangkan draf.
Reforma agraria menjadi salah satu agenda strategis di sektor ekonomi dan pertanahan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus mendorong pemerataan akses sumber daya agraria bagi masyarakat. Namun demikian, pembahasan yang dipercepat tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dengan target pengesahan pada 22 September 2026, Baleg DPR optimistis RUU Reforma Agraria dapat dibawa ke rapat paripurna sesuai jadwal. Jika terealisasi, undang-undang ini akan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan agraria nasional. Publik menantikan kepastian arah kebijakan reforma agraria yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia
