FolksInsight.com - Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, secara resmi didakwa menggunakan izin yang tidak sesuai untuk mendirikan tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Dakwaan ini berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare tersebut, yang mencuat ke publik dan menjadi perhatian nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diyah didakwa memakai izin yang berbeda dari peruntukan seharusnya dalam mendirikan daycare Little Aresha. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mengungkap dugaan penganiayaan berat terhadap anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es, karena dari ribuan daycare di Indonesia, banyak yang tidak memiliki izin dan tidak terpantau oleh pemerintah daerah.
Dalam perkembangan terbaru, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari kepala yayasan Little Aresha, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Mereka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak. Sidang perdana terhadap 11 terdakwa pengasuh telah digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap izin usaha, terutama bagi lembaga yang melayani anak-anak. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memastikan setiap daycare memiliki izin operasional yang sah dan sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia



