NASIONAL
Hukum
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi! Izin Tambang Dicabut, Aktivitas Penambangan Tetap Berjalan 8 Tahun
Tim Redaksi
28 Mar 2026 14:12
2,648 kali
Gambar Ilustrasi
Samin Tan diketahui bertindak sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan ini merupakan kontraktor penambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, yang menjadi persoalan, izin pertambangan PT AKT telah resmi dicabut oleh pemerintah pada tahun 2017.
FolksInsight.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha tambang batu bara, Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu saudara ST," ujar Direktur Penyelidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjalankan serangkaian proses hukum yang intensif. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan ini, menurut Syarief, masih terus berlangsung terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Samin Tan diketahui bertindak sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan ini merupakan kontraktor penambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, yang menjadi persoalan, izin pertambangan PT AKT telah resmi dicabut oleh pemerintah pada tahun 2017.
Meskipun izin usaha pertambangannya telah dicabut delapan tahun lalu, fakta yang terungkap dalam penyelidikan menunjukkan bahwa PT AKT diduga masih terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025. Aktivitas yang berlangsung selama bertahun-tahun setelah pencabutan izin ini dinilai tidak sah dan melanggar hukum.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum [dengan] tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara," jelas Syarief dalam keterangannya.
Penyidik Kejagung menduga bahwa operasi penambangan ilegal ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kolusi dengan pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan. Kerja sama dengan penyelenggara negara inilah yang menjadi salah satu faktor utama sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat terus berjalan selama bertahun-tahun tanpa mendapat tindakan tegas.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Meskipun nilai pasti kerugian belum diumumkan secara resmi oleh penyidik, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Dalam proses hukum ini, tersangka Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis. Ketentuan yang diterapkan antara lain Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum penyelenggara negara yang diduga bekerja sama dengan tersangka dalam menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.