KESEHATAN
Kesehatan
Kabar Baik dari Kemenkes: Kasus Campak Anjlok 93 Persen, tapi Waspada Masih Harus Tetap Tinggi!
Tim Redaksi
31 Mar 2026 19:57
2,508 kali
Gambar Ilustrasi
Namun demikian, fluktuasi kasus masih terjadi di beberapa daerah. Kabupaten Tangerang dan Kota Palembang menjadi dua wilayah yang masih mengalami kenaikan kasus pada pekan-pekan tertentu. Oleh karena itu, pengawasan dan intervensi di daerah-daerah tersebut terus diperketat untuk mencegah meluasnya penularan.
FolksInsight.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan tren kasus campak di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan pada awal tahun 2026. Meskipun demikian, pemerintah tidak serta-merta lengah dan justru meningkatkan kewaspadaan dengan menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengungkapkan bahwa jumlah kasus campak secara nasional berhasil ditekan hingga 93 persen. Penurunan drastis ini terlihat dari perbandingan data pada minggu pertama dan minggu ke-12 tahun 2026.
“Ketika kita membandingkan dari minggu pertama sampai minggu ke-12, terjadi penurunan kurang lebih 93 persen,” ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Lebih rinci, Andi menjelaskan bahwa pada minggu pertama tahun 2026, tercatat 2.220 kasus campak. Angka tersebut kemudian turun drastis menjadi hanya 146 kasus pada minggu ke-12, menunjukkan efektivitas berbagai upaya pengendalian yang telah dilakukan.
Meski tren kasus menunjukkan penurunan, Kemenkes tetap melakukan pemantauan ketat terhadap penyebaran campak di sejumlah wilayah. Sebanyak 14 provinsi yang sebelumnya mencatatkan angka kasus tinggi kini menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Provinsi-provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur yang merupakan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
Namun demikian, fluktuasi kasus masih terjadi di beberapa daerah. Kabupaten Tangerang dan Kota Palembang menjadi dua wilayah yang masih mengalami kenaikan kasus pada pekan-pekan tertentu. Oleh karena itu, pengawasan dan intervensi di daerah-daerah tersebut terus diperketat untuk mencegah meluasnya penularan.
Kemenkes juga mencatat adanya 58 kejadian luar biasa (KLB) campak yang terjadi di 39 kabupaten dan kota yang tersebar di 14 provinsi hingga minggu ke-11 tahun ini. Jumlah kasus dalam periode KLB tersebut sempat mencapai angka 2.740 sebelum akhirnya berhasil diturunkan menjadi 177 kasus.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kemenkes menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan campak yang ditujukan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Edaran ini menjadi panduan penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi.
Dalam surat edaran tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk memperketat langkah pencegahan. Beberapa instruksi yang diberikan antara lain melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien, menyiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien campak, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi petugas kesehatan.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” kata Andi menekankan pentingnya perlindungan bagi para petugas di garda terdepan.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi. Penggunaan masker, sarung tangan, serta menjaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
Selain itu, tenaga kesehatan yang mengalami gejala seperti demam, batuk, mata merah, atau ruam diminta untuk segera melapor dan tidak melanjutkan aktivitas kerja. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas, baik kepada pasien maupun rekan kerja lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenkes juga mengungkapkan adanya satu kasus kematian akibat campak yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban adalah seorang dokter laki-laki berusia 25 tahun yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD). Kasus ini menjadi pengingat akan risiko serius yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya di tengah wabah penyakit menular.