- Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional (termasuk standar ICCPR dan konvensi HAM lainnya).
- Penyelarasan dengan filosofi KUHP baru: restoratif, rehabilitatif, dan restitutif – bukan lagi semata-mata retributif.
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat – mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering jadi celah korupsi.
- Perbaikan kewenangan dan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi secara signifikan.
- Penguatan peran advokat di setiap tahap proses pidana (bukan lagi “tamu” di pengadilan”).
- Pengaturan eksplisit mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif utama untuk kasus ringan dan anak.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
- Ketentuan khusus disabilitas mental/intelektual/sensorik di seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan) dengan asas due process of law yang ketat.
- Pengenalan dua mekanisme baru: pengakuan bersalah (plea guilty) dan penundaan penuntutan korporasi dengan syarat tertentu.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih tegas dan operasional.
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban yang diatur lebih detail dan dapat dituntut secara mandiri.
- Modernisasi menuju peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.


