- Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional (termasuk standar ICCPR dan konvensi HAM lainnya).
- Penyelarasan dengan filosofi KUHP baru: restoratif, rehabilitatif, dan restitutif – bukan lagi semata-mata retributif.
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat – mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering jadi celah korupsi.
- Perbaikan kewenangan dan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi secara signifikan.
- Penguatan peran advokat di setiap tahap proses pidana (bukan lagi “tamu” di pengadilan”).
- Pengaturan eksplisit mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif utama untuk kasus ringan dan anak.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
- Ketentuan khusus disabilitas mental/intelektual/sensorik di seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan) dengan asas due process of law yang ketat.
- Pengenalan dua mekanisme baru: pengakuan bersalah (plea guilty) dan penundaan penuntutan korporasi dengan syarat tertentu.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih tegas dan operasional.
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban yang diatur lebih detail dan dapat dituntut secara mandiri.
- Modernisasi menuju peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Macet Parah di Tol Tangerang-Merak: Banjir Luapan Kali Sabi Rendam Jalan hingga 50 cm, Lippo Karawaci Ikut Tergenang

Sanksi Tegak! Lurah Kalisari Dicopot Usai Kedapatan Akali Laporan Warga Pakai Foto Buatan AI

Krisis Energi Memanas, DPR Desak Pemerintah Stop Andalkan WFH: "Solusi Permanennya Bukan Itu!"