NASIONAL
Hukum
Bukan Soal Skill! Kejagung Buka-bukaan Modus Amsal Sitepu yang Bikin Rugi Negara Rp202 Juta
Tim Redaksi
30 Mar 2026 16:46
155 kali
Lebih lanjut, Anang membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Praktik ini terjadi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
FolksInsight.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kasus yang menyeret videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi terhadap kemampuan atau skill seseorang, melainkan murni persoalan dugaan manipulasi anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Amsal dijerat hukum karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp202.161.980. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Seperti itu," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Anang membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Praktik ini terjadi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," sambung Anang mengilustrasikan salah satu temuan penyidik.
Selain perbedaan durasi pelaksanaan, Kejagung juga menemukan adanya indikasi penggelembungan atau mark up anggaran dalam proses pembuatan video tersebut. Biaya yang dianggarkan untuk tahapan editing dan berbagai komponen lainnya diduga didobelkan, sehingga nilai yang dibayarkan melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ujar Anang.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyoroti kondisi aparatur desa yang menjadi mitra dalam proyek ini. Ia menjelaskan bahwa para kepala desa yang mengelola dana desa tersebut dinilai kurang memahami secara mendalam teknis penyusunan RAB yang benar. Akibatnya, penyusunan RAB justru dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah terdakwa dan perusahaannya.
"Dan orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di-RAB, nah ini masalahnya," sambungnya.
Amsal Sitepu yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang didanai oleh dana desa tersebut.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Amsal. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Yang tidak kalah penting, Amsal juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama satu tahun jika uang tersebut tidak dibayarkan.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.