FolksInsight.com - Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan dalam pembahasan yang berlangsung di DPR, Sabtu (29/8/2026). RUU ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, dengan cara merampas aset hasil kejahatan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang transparan dan partisipatif, sejalan dengan paradigma pemberantasan tindak pidana yang diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan. Hal ini penting agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana yang masuk dalam kategori ini memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Misalnya, pada tindak pidana narkotika tercatat transaksi mencapai Rp7,72 triliun, sementara kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun. Selain itu, indikasi transaksi terkait sumber daya alam atau green financial crime mencapai sekitar Rp684,71 triliun, dengan rincian Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026.
RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjangkau tindak pidana bermotif ekonomi melalui perampasan aset secara in rem. Pegiat antikorupsi mengingatkan agar proses pembahasan tidak melindungi kepentingan kelompok tertentu. Komisi III DPR memastikan pembahasan tidak dilakukan terburu-buru, mengingat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia

