EKONOMI
Market
Gila! 2 Miliar Saham BEBS Dibekukan, OJK Ungkap Keuntungan Rp14,5 Triliun dari Praktik Gorengan
Tim Redaksi
04 Mar 2026 18:40
1,005 kali
Gambar Ilustrasi
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terstruktur. Pertama, mereka menyampaikan fakta material palsu saat IPO, termasuk tidak melaporkan pihak-pihak afiliasi yang menerima jatah fixed allotment. Kedua, laporan penggunaan dana IPO juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menyesatkan publik. "Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelas Daniel.
FolksInsight.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buntut kasus dugaan manipulasi pasar yang melibatkan Mirae Asset Sekuritas. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan praktik goreng-menggoreng saham melalui aksi manipulasi penawaran umum perdana (IPO) dan transaksi semu yang merugikan banyak investor.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa nilai total saham yang dibekukan mencapai fantastis. "Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian," ujar Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026). Pembekuan ini dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus menghentikan peredaran saham yang diduga hasil dari praktik ilegal.
Daniel menjelaskan bahwa Mirae Asset Sekuritas diduga meraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun melalui serangkaian aksi manipulasi. Praktik tersebut tidak hanya melibatkan transaksi semu, tetapi juga manipulasi sejak tahap IPO. Akibatnya, harga saham BEBS melambung tak terkendali di pasar reguler. "Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ungkapnya.
Kenaikan fantastis hingga ribuan persen inilah yang menjadi ciri khas praktik goreng-menggoreng saham, di mana harga digenjok secara tidak wajar untuk menarik minat investor ritel. Setelah harga melambung tinggi, para pelaku kemudian menjual sahamnya dan meninggalkan investor lain yang terjebak di harga puncak.
Dalam pengungkapannya, OJK menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah ASS selaku Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya diduga menjadi dalang di balik skenario manipulasi tersebut.
Daniel memaparkan bahwa rangkaian transaksi ilegal ini dieksekusi oleh enam orang operator yang bekerja di bawah kendali kedua tersangka. Mereka menggunakan jaringan afiliasi dan nominee yang luas untuk menjalankan aksinya. "Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," tuturnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terstruktur. Pertama, mereka menyampaikan fakta material palsu saat IPO, termasuk tidak melaporkan pihak-pihak afiliasi yang menerima jatah fixed allotment. Kedua, laporan penggunaan dana IPO juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menyesatkan publik. "Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelas Daniel.
Selain manipulasi IPO, OJK juga menemukan praktik insider trading dan transaksi semu antar-rekening afiliasi. Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan ilegal di mana investor tertentu mendapatkan informasi keuntungan dari dalam perusahaan sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Dengan jaringan afiliasi dan nominee yang terdiri dari puluhan entitas, para pelaku dengan leluasa mengendalikan pergerakan harga saham BEBS seolah-olah terjadi permintaan tinggi dari pasar, padahal itu hanyalah transaksi buatan antar-rekening mereka sendiri. Pembekuan 2 miliar lembar saham ini menjadi langkah awal OJK untuk mengusut tuntas kasus yang mencoreng pasar modal Indonesia tersebut.