FolksInsight.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun sebuah travel umrah yang diduga terlibat skema ponzi. Pemblokiran dilakukan setelah travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal keberangkatan akhir Agustus 2026, padahal biaya perjalanan telah dilunasi oleh para jemaah.
Dari data yang dihimpun, kerugian jemaah akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Langkah pemblokiran yang dilakukan otoritas bertujuan untuk menegakkan pelindungan terhadap calon jemaah umrah serta mencegah bertambahnya korban. Kemenhaj menyatakan bahwa travel tersebut juga terindikasi melakukan praktik usaha yang menyerupai skema ponzi.
Praktik ponzi sendiri merupakan model investasi atau bisnis yang membayar keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana dari peserta baru, bukan dari keuntungan usaha yang riil. Skema semacam ini umumnya tidak berkelanjutan dan akan runtuh ketika aliran dana baru berhenti, sehingga peserta terakhir menanggung kerugian paling besar.
Kasus ini menambah daftar permasalahan di sektor travel umrah yang selama ini kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Otoritas berkomitmen memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak calon jemaah tetap terlindungi.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia


