FolksInsight.com - Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya angkat bicara soal cara menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belakangan menjadi perbincangan publik. Kepala BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Penentuan desil ini menjadi krusial karena digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.
Dalam penjelasannya, BPS menegaskan bahwa penentuan desil dilakukan secara berkala, yakni diperbarui setiap tiga bulan sekali. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menekankan bahwa yang berwenang menentukan desil adalah BPS, bukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah. Pendamping PKH hanya bertugas memperbarui data warga sesuai kondisi lapangan, sementara BPS yang melakukan verifikasi dan penetapan akhir.
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di PlayStore. Melalui aplikasi tersebut, warga bisa mengusulkan, menyanggah, atau memperbarui data penerima manfaat. Setelah itu, BPS akan memverifikasi seluruh usulan tersebut untuk kemudian diperbarui secara berkala. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran, mengingat evaluasi pemerintah masih menemukan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem yang dinamis ini, status desil seseorang bisa berubah sewaktu-waktu. Mereka yang masuk dalam desil 1-5 berhak menerima bansos seperti PKH, sembako, dan BPJS Kesehatan PBI, sedangkan desil 6-10 dianggap tidak berhak. Oleh karena itu, BPS mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih akurat dan tepat sasaran.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia


