FolksInsight.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa utang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau BLBI yang merupakan warisan krisis ekonomi 1997-1998 akhirnya lunas pada Agustus 2026. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah berupa surat utang kepada Bank Indonesia yang telah membebani APBN selama hampir tiga dekade. Suahasil menyampaikan kabar ini setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun itu dilunasi melalui kerja sama dengan Bank Indonesia.
Meski demikian, pelunasan surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak berarti persoalan BLBI tuntas sepenuhnya. Pemerintah masih memiliki hak tagih atau piutang negara kepada para debitur dan obligor BLBI senilai Rp110,45 triliun yang harus terus dikejar.
Dengan demikian, narasi yang tepat bukanlah "BLBI selesai", melainkan kewajiban surat utang pemerintah terkait krisis 1997-1998 telah selesai, sementara pemulihan piutang negara dari para pengemplang dana BLBI masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia
