FolksInsight.com - Seorang pejabat Kementerian Agama yang bersaksi dalam persidangan mengklaim bahwa dana fee percepatan kuota haji tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Klaim tersebut disampaikan saat saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia pada Kamis (17/9/2026). Dalam kesaksiannya, tidak ada nama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut sebagai penerima fee terkait perceptan kuota haji khusus tersebut.
Kesaksian ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan aliran dana percepatan kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan hasil verifikasi dari sejumlah sumber, penyelidikan mengungkap bahwa fee percepatan kuota haji memang tidak mengalir ke Yaqut. Yaqut sendiri sempat dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan dana tersebut, namun ia membantah adanya model fee percepatan seperti itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan bahwa tidak ada fee semacam itu yang sampai kepada Yaqut.
Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa model fee percepatan haji khusus baru muncul pada era kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama. Saksi menyatakan bahwa sebelum Yaqut menjabat, tidak ada model pemungutan fee percepatan kepada jemaah haji khusus. Hal ini menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian jaksa dalam pemeriksaan.
Jaksa juga menyinggung adanya angka pembagian dana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian sejumlah dana. Namun, hingga saat ini, keterangan saksi dan penegasan KPK menyatakan bahwa aliran dana tersebut tidak sampai kepada Yaqut. Kasus ini masih terus bergulir di ranah hukum dan menjadi perhatian publik terkait tata kelola kuota haji khusus di Kementerian Agama.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia

