FolksInsight.com - Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus yang mencuat ke publik melalui video viral penganiayaan ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa perkara ini terbagi menjadi dua tindak pidana. Untuk dugaan penganiayaan, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan dan menahan 18 tersangka. Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat ABK diduga disiksa secara tidak manusiawi selama melaut dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke. Penganiayaan diduga terjadi selama dua bulan karena target tangkapan cumi tidak tercapai. Salah satu bentuk kekerasan bahkan dilakukan dengan merendam korban di dalam tong, menginjak-injak, hingga menjemur di bawah terik matahari.
Keempat korban, yakni Ilhas Syalahudin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, sebelumnya direkrut oleh calo di Pelabuhan Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan iming-iming penghasilan jutaan rupiah. Mereka akhirnya berhasil dipulangkan dan disambut keluarga di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia

