FolksInsight.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026 dan memuat mekanisme transisi kewenangan agar pengalihan berjalan lancar dan terukur. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah beroperasi. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 dijadwalkan efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS dan beralihnya pengawasan secara penuh dari Bappebti ke OJK.
Menurut OJK, penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. POJK tersebut juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa guna mendorong kepercayaan pasar dan melindungi kepentingan pengguna layanan. Penerbitan dua regulasi ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
OJK berharap penerbitan kedua POJK tersebut dapat mendorong ekosistem BMKS tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya. Dengan demikian, infrastruktur pasar diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia
