FolksInsight.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, satu hal yang paling dinanti-nanti oleh para pekerja dan anak-anak adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Di Indonesia, THR telah menjadi tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Lebaran, baik sebagai tunjangan dari perusahaan kepada karyawan maupun uang yang dibagikan kepada anggota keluarga. Namun, tahukah Anda bahwa tradisi ini memiliki sejarah panjang yang berakar dari masa kerajaan hingga perjuangan buruh di era kemerdekaan?
Tradisi berbagi uang saat Lebaran ternyata sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18. Kala itu, para raja dan bangsawan memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak para pengikutnya saat Idulfitri. Dikutip dari detikEdu, pemberian tersebut menjadi bentuk rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Tradisi ini juga berkaitan dengan budaya sedekah dalam Islam yang mendorong umat untuk berbagi dengan sesama, terutama selama Ramadan dan saat merayakan Idulfitri. Dari sinilah muncul akulturasi antara nilai keagamaan dan kebiasaan sosial yang kemudian berkembang menjadi tradisi berbagi uang Lebaran di masyarakat.
Dari Hadiah Raja ke Hak Pekerja
Memasuki era kemerdekaan, sejarah THR mulai bergeser dari ranah sosial ke ranah kebijakan ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), kebijakan terkait THR mulai muncul pada awal 1950-an. Pada 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berupa uang persekot atau pinjaman awal kepada para pamong praja, yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan ini diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang Lebaran, dan nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Namun, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh pada 1952, karena tunjangan itu hanya berlaku bagi PNS. Para pekerja kemudian menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.
Lahirnya 'Hadiah Lebaran' untuk Buruh
Pemerintah akhirnya merespons tuntutan tersebut pada 1954. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan agar memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada para pekerja dengan besaran sekitar 1/12 dari gaji bulanan. Aturan ini kemudian diperkuat pada 1961, ketika pemberian Hadiah Lebaran mulai diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Berganti Nama Menjadi THR
Istilah Hadiah Lebaran kemudian resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 1994 setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Menteri Ketenagakerjaan. Sejak saat itu, THR menjadi istilah resmi yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Peraturan mengenai THR terus diperbarui agar lebih melindungi pekerja. Pada 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Kini, THR telah menjadi hak yang dilindungi undang-undang bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dari tradisi pemberian hadiah raja kepada rakyatnya, hingga perjuangan buruh yang menuntut kesetaraan, THR telah bertransformasi menjadi simbol kebersamaan dan kesejahteraan di hari yang fitri.




