Folksinsight.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) memuat ketentuan khusus mengenai penangkapan yang dirancang lebih ketat dan prosedural. Aturan ini dituangkan dalam Pasal 93 hingga Pasal 95, yang membatasi wewenang penangkapan secara jelas.
Dasar dan Wewenang Penangkapan
Berdasarkan Pasal 93, penangkapan hanya boleh dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Wewenang ini dipegang secara terbatas oleh penyidik dan penyidik pembantu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan ini secara tegas membatasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik dari instansi tertentu. Mereka tidak dapat melakukan penangkapan, kecuali atas perintah langsung dari penyidik Polri. Namun, terdapat pengecualian bagi penyidik dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut, yang kewenangannya diatur dalam undang-undang tersendiri.
Syarat dan Prosedur yang Diperketat
Pasal 94 RKUHP memperketat syarat penangkapan dengan mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang mendukung dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Ini dimaksudkan untuk mencegah penangkapan yang didasarkan hanya pada dugaan atau laporan sepihak.
Sementara itu, Pasal 95 mengatur tata cara penangkapan secara rinci. Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang memuat:
Identitas lengkap tersangka.
Alasan penangkapan.
Uraian singkat perkara kejahatan.
Tempat tersangka akan diperiksa.
Surat perintah penangkapan ini wajib ditembuskan kepada keluarga tersangka atau kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat dalam waktu paling lama 1x24 jam. Dalam keadaan tertangkap tangan (flagrante delicto), penangkapan dapat dilakukan tanpa menunggu surat perintah.
Sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil
Meski dirancang dengan batasan yang ketat, sejumlah kalangan tetap menyoroti aturan ini. Sebuah koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa aturan penangkapan dalam RKUHP masih berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penafsiran "dua alat bukti" dan mekanisme penangkapan tanpa surat perintah.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut justru dirancang untuk melindungi hak-hak warga negara dari penangkapan sewenang-wenang.
"Aturan ini kami buat seketat mungkin untuk melindungi masyarakat. Setiap penangkapan harus berdasarkan bukti yang cukup dan melalui prosedur yang jelas. Ini adalah bentuk perlindungan hukum," ujar Habiburokhman.
Pembahasan RKUHP masih terus berlanjut, dengan aturan penangkapan ini menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian publik.